Biaya Yang Harus Disiapkan Dikala Beli Rumah Dengan Kpr - IDRumah Subsidi

Biaya Yang Harus Disiapkan Dikala Beli Rumah Dengan Kpr



ketika aplikasi kredit rumah Anda disetujui Bank, Anda akan dikenakan biaya terkait akomodasi kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond kredit Anda. Biaya ini tentunya diluar biaya pajak jual beli yang diwajibkan kepada penjual dan pembeli rumah. Pada rumah yang baru, Anda juga akan dikenakan biaya PPN. Tapi biasanya harga yang ditawarkan oleh developer untuk penjualan rumah gres sudah termasuk biaya PPN tersebut.

Biaya yang wajib Anda penuhi pertama kali ialah biaya appraisal. Biaya Apraisal ini biasanya sudah disiapkan oleh developer atau sudah include ke harga jual, baik rumah gres maupun rumah second.

Biaya ini dikenakan berkisar antara 250 ribu s/d 350 ribu. Biaya ini dibayarkan kepada apraisal independen dari Bank yang akan menawarkan kredit. Perusahaan ini bertugas untuk menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Biaya ini dikenakan pada ketika Anda mengajukan akomodasi kredit. Apabila sehabis dilakukan evaluasi lalu Anda tidak jadi mengambil akomodasi kredit dimaksud maka biaya tersebut akan hangus. Artinya Anda tidak akan mendapat penggantian. Nah hasil evaluasi agunan ini akan memilih berapa harga rumah dan berapa plafond kredit yang akan diberikan oleh bank.

 Kemudian apabila akomodasi kredit Anda disetujui oleh bank, maka Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :
A. BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK

     Biaya apasajakah yang akan di kenakan oleh bank kepada kita ketika proses beli rumah  :
 1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafond kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.

2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya manajemen fix untuk plafond kredit hingga dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya manajemen dengan prosentase tertentu dari plafond kredit (jumlah kredit yang disetujui) contohnya 1%.

  3. Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda ketika mengajukan kredit. Bank Biaya Asuransi Kebakaran, biaya  ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.

  4. Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapat angka plafond dukungan Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melaksanakan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening Koran dukungan Anda dan tidak sanggup dicairkan hingga jangka waktu kredit berakhir.


BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS

 Dalam melaksanakan kredit tersebut, bank akan berafiliasi dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek aturan kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk lalu diserahkan pada notaris antara lain :

1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melaksanakan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melaksanakan jual beli dan melaksanakan proses kredit, Anda juga perlu melaksanakan sendiri pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.

  2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibentuk oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 3. Akta Jual Beli, biaya sertifikat jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.

  4. Bea Balik Nama, sehabis terjadi jual beli maka dibutuhkan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.

 5. APHT. APHT ialah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada ketika terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.

6. Pembebanan HT (Hak Tanggungan). Dalam rangka membebankan hak tanggungan dibutuhkan biaya pembebanan hak tanggungan untuk keperluan pengurusan di kantor pertanahan.


 Selain biaya-biaya kredit yang harus Anda tanggung itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.

Perhitungan Pajak Jual Beli
 Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
 Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk kawasan Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta seharusnya lebih murah.
 Untuk mempermudah ancang2 perhitungan Anda, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya sekitar 10%-12% dari harga rumah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel