Kredit Yasa Griya \ Kredit Konstruksi (Kyg) Btn
Kamis, 21 Februari 2019
Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:
- Biaya pembangunan Konstruksi Rumah hingga dengan
finishing; dan - Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
- Pemohon yaitu tubuh perjuangan yang berbadan aturan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai daerah kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus tubuh perjuangan "Perorangan" dan/atau "CV", sanggup mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada tunjangan kredit kepada perjuangan kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
- Telah mempunyai semua perijinan yang diharapkan untuk melaksanakan acara pembangunan proyek perumahan.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
- Maksimal kredit yang sanggup diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan dan sanggup diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance debitur dan sesudah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, evaluasi barang agunan, biaya asuransi.
- Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai.
| Suku Bunga Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi | |
| Kredit Yasa Griya | 12.00% p.a |
| Last update: 14/03/2012 15:10 | |
Check List :
Untuk melaksanakan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.
| CHECK LIST KMK dan KI - Industri Terkait dengan Perumahan | ||||
Nama Pemohon :... ... ... Nama Proyek :... ... ... Lokasi Proyek :... ... ... | ||||
JENIS DATA | Sifat | Ada | Tidak | Ket |
| A. DATA PERUSAHAAN | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| ||||
4a. Struktur Organisasi, Nama Pengurus, Riwayat Hidup dan Pas Photo | Mutlak | |||
4b. Data Group Perusahaan (Bila ada) | Dapat disusulkan | |||
4c. Fotocopy KTP pemohon, istri/suami pemohon | Mutlak | |||
4d. Fotocopy KK (untuk pemohon perorangan) | Mutlak | |||
4e. Copy SKBRI dan Ganti Nama bagi WNI keturunan | Dapat disusulkan | |||
| ||||
5a. TDP, NPWP, SIUP, SITU | Mutlak | |||
5b. Ijin-ijin lainnya | Dapat disusulkan | |||
| B. DATA KEUANGAN | ||||
| Mutlak 1) | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| C. DATA USAHA/PROYEK | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| ||||
a. Design tata-letak bangunan & mesin (usaha/pabrik) | Mutlak | |||
b. Luas lahan (size of Plant)/luas ruang usaha/Pabrik | Mutlak | |||
| Mutlak 2) | |||
| Mutlak 3) | |||
| Mutlak | |||
| D. AGUNAN | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| E. PEMASARAN | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| F. DATA LAIN-LAIN | ||||
| Mutlak | |||
| Bila Ada | |||
| Catatan : *) Dalam hal kuasa Direksi harus melampirkan Surat Kuasa Bermeterai. 1) Neraca Pembukaan dan Laporan Tahun Berjalan, bagi perusahaan yang gres berdiri. 2) Untuk suplier materi bangunan rumah materi bakunya diadaptasi dengan materi dagangannya. 3) Tidak berlaku bagi suplier bahan-bahan bangunan rumah. | ||||
