Penjelasan Lengkap Mengenai Perbankkan
Kamis, 21 Februari 2019
GAMBARAN UMUM PERBANKAN
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 ihwal perbankan, sanggup disimpulkan bahwa perjuangan perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu: 1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan mengatakan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa proteksi pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif sanggup dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif sanggup berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif sanggup berfungsi sebagai sarana mencari atau mengatakan informasi ihwal harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif sanggup mengatakan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi administrasi produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif sanggup mengatakan citra kepada administrasi produksi sebuah produsen dalam menilai suatu undangan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat terang tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan perjuangan bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melaksanakan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang memakai prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, terang tergambar, lantaran secara filosofis bank mempunyai fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
JENIS-JENIS BANK
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.
Bank Sentral
Merupakan bank yang mengatur banyak sekali kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia mempunyai Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang sanggup membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai daerah penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu forum profit yang tujuan utamanya ialah mencari keuntungan. Bank umum memperlihatkan banyak sekali layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi mirip menghimpun dana secara eksklusif dari masyarakat dalam banyak sekali bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta gila / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, mendapatkan penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral ialah Bank Sentral sanggup menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya sanggup menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula mirip mengatakan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, mendapatkan simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / akta bank indonesia, deposito berjangka, akta / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang dipakai hamper sama dengan system yang dipakai pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun sanggup menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak sanggup menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
FUNGSI DAN PERANAN BANK
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, kiprah utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan menyerupai dua sisi mata uang yang tidak sanggup dipisahkan. Kebijakan moneter mempunyai dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga jikalau terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak sanggup berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara mendasar akan menghipnotis stabilitas sistem keuangan tanggapan tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan kiprah dan tanggung jawab Bank Indonesia.
LEMBAGA KEUANGAN
Peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan Sebagai bank sentral. Bank Indonesia mempunyai kiprah vital dalam membuat kinerja forum keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja forum perbankan mirip itu dilakukan melalui prosedur pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan mempunyai pangsa yang mayoritas dalam sistem keuangan. Oleh alasannya ialah itu, kegagalan di sektor ini sanggup mengakibatkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan aturan (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada memperlihatkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, mempunyai stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan aturan (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk membuat stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi BASEL II.
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut sanggup mengakibatkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga mengakibatkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia berbagi prosedur dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang sanggup lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia sanggup mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia sanggup memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia sanggup berbagi instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan kiprah tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR meliputi penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi duduk kasus likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR sanggup diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih mempunyai kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya adab hazard. Oleh lantaran itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
A. LEMBAGA MONETER
Bank Indonesia mempunyai kiprah untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk bisa tetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter mempunyai dampak eksklusif terhadap banyak sekali aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh lantaran itu, untuk membuat stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut sanggup mengakibatkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga mengakibatkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia berbagi prosedur dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang sanggup lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia sanggup mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia sanggup memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia sanggup berbagi instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan kiprah tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR meliputi penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi duduk kasus likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR sanggup diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih mempunyai kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya adab hazard. Oleh lantaran itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
FUNGSI UMUM BANK
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank mempunyai beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
· Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
· Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui perjuangan perbankan mirip perjuangan simpanan giro, deposito dan tabanas.
· Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu sanggup ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya ialah lantaran banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk proteksi kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban kiprah sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melaksanakan banyak sekali acara kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank sanggup berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan biro of services.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan mengakibatkan resiko, oleh alasannya ialah itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu forum yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan ialah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangkit kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun lantaran dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun akseptor penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu forum yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diharapkan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melaksanakan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak sanggup dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain ialah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu forum yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melaksanakan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga mengatakan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini dekat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai kiprah penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya sanggup diatur sesuai dengan cita-cita pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank mengatakan banyak sekali kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melaksanakan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan sanggup dipakai sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus sanggup menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana sanggup menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank mengatakan kemudahan pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker ialah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor mengakibatkan duduk kasus insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan duduk kasus insentif tersebut. Untuk itu terang kiprah bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Para mahir perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh keuntungan tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai forum keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya membuat uang (giral), bank umum sanggup juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya eksistensi bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum ialah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat prosedur pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum membuat uang giral mengakibatkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral sanggup mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara menghipnotis kemampuan bank umum membuat uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting ialah mendukung kelancaran prosedur pembayaran. Hal ini dimungkinkan lantaran salah satu jasa yang ditawarkan bank umum ialah jasa-jasa yang berkaitan dengan prosedur pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, proteksi kemudahan pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang gampang dan nyaman, mirip kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum ialah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang sanggup dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul lantaran perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melaksanakan transaksi internasional sanggup ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga ialah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat sanggup menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya mirip perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mengakibatkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia proteksi jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah sanggup membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar honor pegawai dengan memakai jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan mengatakan rasa kondusif dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
