Istilah-Istilah Terkini Dunia Perbankan
Kamis, 21 Februari 2019
- Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka proteksi akomodasi kredit atau pembiayaan
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah sanggup menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
- Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang sanggup menunjukan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
- Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
- Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
- Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena hukuman arena telah melaksanakan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
- Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
- Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
- Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan mendapatkan pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
- Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak peserta jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
- Kartu Debit (Debit Card). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan memakai PIN (Personal Identification Number) .
- Kartu Kredit (Credit Card). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang mengatakan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
- Kiriman Dana (Fund Transfer). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar forum keuangan pengirim dan forum keuangan lainnya sebagai penerima.
- Kliring (Clearing). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di suatu kawasan dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk sanggup diperhitungkan.
- Kotak Simpanan Aman (Safe Doposit Box). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari materi baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan mengatakan rasa kondusif bagi penggunanya.
- Kredit (Credit). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan proteksi bunga.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan aturan yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpana nasabah.
- PIN ( Personal Identification Number). Nomor belakang layar yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor kodenya sanggup diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh pemegang kartu.
- Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer). Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
- Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari forum pelapor.
- Tabungan (saving). Simapanan yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Transfer / remittance. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
- Unit Pelayanan Nasabah (Customer Relation). Bagian atau unit bank yang yang bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
- Agunan. Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam sehabis pinjaman dikembalikan.
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
- Aset. Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
- Batas Kredit Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
- Cek Bebas Suatu cek sanggup dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
- Biaya Keuangan Istilah ini mencakup biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa mencakup biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
- Biaya Layanan Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
- Biro Kredit Suatu distributor pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
- Buku Simpanan Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
- Bunga Majemuk Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
- Bunga Prosentase Tahunan (BPT) Tagihan bunga tahunan sanggup diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini yakni kepingan dari total biaya kredit.
- Bunga Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
- Bunga Perkenalan Beberapa kartu kredit memakai bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
- Cek Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
- Cek Melambung (cek yang dikembalikan) Cek yang “dilambungkan kembali” yakni cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan lantaran rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) yakni salah satu alasan cek dikembalikan
- Charge Card Kartu plastik dengan akomodasi kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap final siklus tagihan.
- Cyberbanking. Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan menyelidiki saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
- Debet. Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
- Fasilitas Kredit Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
- Hadiah. Beberapa kartu kredit memperlihatkan terbang gratis, materi bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai kegiatan keanggotaan
- Institusi Keuangan Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
- Jadwal Pembayaran Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
- Jaminan Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti menyerupai mobil.
- Kartu Affinity Kartu kredit yang berhubungan dengan pihak ketiga yang akan menerima keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit adonan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
- Kartu Bank Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
- Kartu Bisnis Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
- Kartu Chip/ Smart Card Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan bermacam-macam kegiatan menyerupai fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau kegiatan hadiah.
- Kartu Co-brand Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga contohnya peritel atau penerbangan, yang memperlihatkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
- Kartu Debet Kartu pembayaran maupun kartu yang sanggup digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi eksklusif dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa memakai tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
- Kartu Kredit Kartu plastik yang mengatakan susukan pada akomodasi kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menyebabkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.
- Kartu Pembelian Kartu kredit yang digunakan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan eksklusif dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
- Kartu Prabayar Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
- Kepailitan Suatu pernyataan aturan mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini sanggup mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah jelek rekening dan menjadi kepingan dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari aturan kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
- Kewajiban Hutang Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
- Kredit Dalam bisnis, kredit yakni pembelian atau peminjaman dengan komitmen pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
- Laporan Kredit Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan sikap pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada distributor pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
- Iuran Tahunan Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit memperlihatkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya yakni kepingan dari total biaya kredit.
- Masa Tenggang Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
- Mata Uang Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering memakai pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
- Menghentikan Pembayaran Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan menyerupai ini dikenakan biaya.
- Metode Penghitungan Bunga Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
- Modal Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
- Nomor Pengenalan Pribadi (PIN) Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.
- Pembayaran Minimum Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 hingga 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
- Pembayaran Otomatis Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat menyerupai Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya sanggup memakai sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara eksklusif dengan memotongt dana dari rekening bank.
- Pembiayaan Kembali Mengubah persetujuan pinjaman biar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya mengatakan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
- Pemindahan Saldo Anda sanggup memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu gres memperlihatkan biaya yang lebih rendah.
- Penarikan Cek Berlebihan Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
- Penarikan Tunai Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
- Pencurian Identitas Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melaksanakan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
- Penerima Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang mendapatkan uang sebagai pembayaran.
- Penilaian Kredit Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas mendapatkan kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada abjad individual, kemampuan membayar dan modal.
- Penyetor Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
- Pembayar Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
- Pokok Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
- Rekening Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
- Rekening Bersama Rekening tabungan atau rekening koran yang dibentuk dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
- Rekening Giro Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
- Rekening Tabungan Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
- Saldo Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
- Saldo Rata-rata Harian Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan memakai jumlah rata-rata tersebut untuk memilih jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan memakai cara yang berbeda dalam melaksanakan perhitungan ini.
- Setoran Langsung Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
- Slip Setoran Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
- Strip Magnet Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, menyerupai nama pemegang dan nomor rekening.
- Suku Bunga Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
- Syarat-syarat Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
- Tarif Tetap Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.
- Tingkat Bunga Periodik Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
- Tingkat Bunga yang Berubah. Tingkat bunga yang sanggup berubah secara berkala.
- Transaksi di kawasan penjualan Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
- Tunai Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
- Uang Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
- Uang Tunai Elektronik Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
- Asuransi Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan mendapatkan premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dibutuhkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu kejadian yang menimpanya
- Bea Pajak tidak eksklusif atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain berdasarkan peraturannya masing-masing.
- Cek Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan biar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek”.
- Dividen Bagian keuntungan yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
- Endosemen Pinjam Nama Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab berdasarkan hukum.
- Fidusia Orang atau tubuh yang menerima kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, contohnya administratur, direktur, dan lain-lain.
- Giro Simpanan pada bank, yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
- Harga Pasar Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan undangan dan penawaran pasar.
- Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit Surat kredit yang tidak sanggup diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
- Junior Security Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu
- Klausula Akselerasi Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual sanggup menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar bila pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
- Likuiditas Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
- Modal Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan komplemen kekayaan
- Nota Kontrak Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham
- Obligasi Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya
- Pialang Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, mediator ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan mendapatkan provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai kekerabatan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
- Reksa Dana Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam banyak sekali produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi
- Saham Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang mengatakan banyak sekali hak berdasarkan ketentuan anggaran dasar
- Tingkat Bunga Efektif Tingkat bunga yang bergotong-royong dibebankan dalam setahun, bila suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
- Uang Muka Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat
- Valuta Asing Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya
- Warkat Berharga Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, menyerupai Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya
- Yield Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
- Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan memperlihatkan suatu aktifitas yang berjalan semenjak ketika terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
- Bunga yakni imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”
- Bursa valuta abnormal (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
- Premi yakni sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
- Kredit merupakan suatu akomodasi keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Debitur yakni pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan mendapatkan sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal sanggup dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
- Kreditur yakni pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang mempunyai tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
- Secara singkat sanggup dikatakan pihak yang mengatakan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya.
- Audit atau investigasi dalam arti luas bermakna penilaian terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya yakni untuk melaksanakan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
- Global bond yakni obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari negara-negara donor), global bond tidak mengikat menyerupai pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.
- Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty , yakni merupakan suatu istilah yang digunakan dalam bnidang aturan dan keuangan yang artinya ” pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada “pihak lawan”. Setiap orang yang cakap aturan atau tubuh aturan sanggup menjadi kawan pengimbang.
- Biasanya apabila disebutkan adanya kawan pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik diantara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan terperinci hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh lantaran banyak sekali aturan aturan yang mengatur ihwal perlakuan aturan atas kawan pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistim common law) yang mengacu pada preseden hukum
- Rasio finansial yakni sebuah alat analisis keuangan sebuah perusahaan. Rasio finansial terdiri dari perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan pedoman kas).
- Derivatif yakni sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut ” produk turunan” (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar menciptakan suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan tiba dengan mengacu pada aset yang menjadi contoh pokok.
- Pasar keuangan yakni merupakan prosedur yang memungkinkan orang untuk dengan gampang melaksanakan transaksi jual dan beli suatu sekuriti keuangan (seperti saham dan obligasi), komoditi ( menyerupai logam atau produk pertanian ) dan lainnya
- Pasar Modal yakni kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, menyerupai obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
- Pasar saham yakni pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk pilihan saham, pertukaran dan masa depan indeks saham.
