Cara Pengurusan Tanah Adab Warisan Menjadi Akta - IDRumah Subsidi

Cara Pengurusan Tanah Adab Warisan Menjadi Akta


Pada umumnya  tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya tampaknya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik yaitu istilah terkenal dari tanah susila atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di akta kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya sanggup bermacam2, antara lain: pipil, girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya sanggup berbentuk tanah yang sangat luas, dan lalu di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan menurut kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang sanggup dipakai untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat ihwal tanah yang bersangkutan
 2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
 3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
 4. Penerbitan Gambar Situasi baru
 5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
 6. Proses pertimbangan pada panitia A
 7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
 8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
 9. Penerbitan Sertifikat tanah.

 Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya sanggup dilakukan kalau pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan sanggup ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan hingga dengan 1 tahun.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel