Langkah-Langkah Pengajuan Kpr - IDRumah Subsidi

Langkah-Langkah Pengajuan Kpr

 Dalam goresan pena sebelumnya  telah dibahas mengenai syarat umum pengajuan KPR dan hal Langkah-Langkah Pengajuan KPR


Dalam goresan pena sebelumnya telah dibahas mengenai syarat umum pengajuan KPR dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan, untuk goresan pena kali ini akan dibahas mengenai langkah-langkah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berikut yaitu langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR:

Langkah 1 : Pilih Properti
Sebelum anda membeli properti pastikan Anda telah menentukan properti yang sesuai. Apabila properti dikelola pengembang/developer, pastikan bahwa perijinan dan reputasinya jelas. Sedangkan apabila Anda menentukan properti second, pastikan juga kelengkapan dokumen-dokumennya. Selain itu kondisi properti ibarat lokasi dan keadaan fisik perlu diperhatikan.

Langkah 2: Memilih Bank
Menentukan bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang. Biasanya orang akan menentukan Bank yang menawarkan bunga kredit paling rendah dan persyaratan yang tidak terlalu ribet. Pertimbangan lain menentukan bank juga alasannya si pemohon kredit telah memiliki account/rekening di bank yang bersangkutan. Untuk Anda yang memakai jasa agent properti, biasanya akan dibantu proses kepengurusan KPR sampai proses selesai. Beberapa developer rata-rata juga melaksanakan kerjasama dengan bank-bank tertentu.

Langkah 3 : Pengisian Formulir Kredit dan Pembayaran Down Payment
Sebelum mengajukan kredit ke pihak bank, pemohon kredit akan diwajibkan mengisi form pengajuan kredit yang telah disiapkan oleh bank. Pengisian form kredit juga disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit.
Untuk properti baru, beberapa developer  akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melaksanakan pembayaran down payment. Besar down payment yang harus diserahkan oleh pembeli biasanya berkisar antara 30-50% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank.

Langkah 4 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) dan Survey Aset
Ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan kredit, bank akan melaksanakan survey untuk melaksanakan evaluasi terhadap kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum =33.3% dari total pendapatan tetap suami/pemohon kredit, atau Istri atau adonan Suami dan Istri. Bank akan melaksanakan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda per bulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melaksanakan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking). Pengecekan itu mencakup :
  • Tanggungan kredit
  • Biaya hidup perbulan ibarat makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
  • Status dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.
Bank juga akan melaksanakan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud:
  • Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
  • Legalitas dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melaksanakan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses janji kredit atau masih memerlukan dokumen-dokumen pemanis untuk disiapkan.

Langkah 5 : Akad Kredit
Setelah bank melakukan survey akan dilanjutkan dengan janji kredit. Sebelum terjadi janji kredit ada biaya-biaya manajemen yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit, biaya-biaya tersebut meliputi:
  • Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
  • Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
  • Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
  • Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah biaya manajemen kredit terpenuhi akan dilakukan penandatanganan janji kredit antara pihak bank dan pemohon kredit. Setelah janji kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer pribadi ke rekening pengembang/developer atau penjual pribadi apabila Anda membeli properti second. Waktu pencairan dana kredit biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

Langkah 6 : Pembayaran Angsuran
Besarnya dana kredit yang dikeluarkan oleh bank menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada janji kredit. Bayarlah cicilan bulanan sempurna waktu, alasannya akan kuat terhadap pengawasan bank. Umumnya pihak bank akan melaksanakan review bunga kredit secara terencana setiap 3 atau 6 bulan sekali.

Langkah 7: Pelunasan Kredit
Pelunasan cicilan KPR bisa dilakukan sehabis semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka waktu yang ada. Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda akan mendapat Surat pelunasan utang dari bank dan akta orisinil kepemilikan properti yang Anda beli.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel