Prosedur Dan Perijinan Developer Membangun Perumahan
Kamis, 21 Februari 2019
Mekanisme perizinan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan:
1. IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)
IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. PEROLEHAN TANAH
Perolehan tanah yakni proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan eksklusif kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelepasan hak atas tanah sanggup dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.
Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.
3. DOKUMEN LINGKUNGAN
Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati setempat)
4. SITEPLAN
Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesudah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati, wacana Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.
5. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
IMB sanggup diberikan apabila siteplan telah disahkan.
IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
IMB terkena retribusi.
IMB terbit per kavling atas nama PT, sesudah jual beli kepada perorangan sanggup dibalik nama perorangan.
6. PEMECAHAN SERTIPIKAT
Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
Sertipikat kavling atas nama PT gres sanggup diperjualbelikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan sanggup ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (SHM).
