Periksa Tanah Sebelum Membelinya
Rabu, 20 Februari 2019
Catat, "Daftar Pemeriksaan" Tanah Sebelum Membelinya!
Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapat kuasa sah dari pemilik tanah bahwasanya menurut surat kuasa notaris yang sah.
Bagi Anda yang awam soal pertanahan, dikala akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini alasannya ialah tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.
Memang, cara termudah ialah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, semoga terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar investigasi tanah berikut mungkin sanggup jadi ajaran bagi Anda untuk membeli tanah.
Pemeriksaan sertifikat
Langkah pertama sebelum membeli tanah ialah menyidik sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli ialah tanah sudah bersertifikat atau sudah mempunyai status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.
Pastikan, bahwa pihak penjual ialah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapat kuasa sah dari pemilik tanah bahwasanya menurut surat kuasa notaris yang sah.
Pemeriksaan di kantor pertanahan
Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk menyidik kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.
Dalam proses jual beli tanah, untuk melaksanakan investigasi ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga sanggup mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.
Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa
Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, contohnya Hak Tanggungan alasannya ialah tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda sanggup memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, kalau penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).
Untuk menyidik apakah tanah terlibat sengketa aturan di pengadilan, Anda sanggup memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya mencakup wilayah tanah tersebut berada.
Persetujuan suami/istri
Sesuai aturan perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bahu-membahu oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.
Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus menawarkan persetujuannya di dalam AJB. Atau, kalau dalam AJB suami/istri tersebut tidak menawarkan persetujuannya, suami/istri tersebut sanggup menawarkan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.
Persetujuan jago waris dalam hal tanah warisan
Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan jago waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut ialah seluruh jago waris.
Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh jago waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu jago waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak sanggup hadir untuk menandatangani AJB sanggup menawarkan kuasanya kepada jago waris lain menurut surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.
Menghubungi notaris/PPAT
Jika menurut investigasi di atas sudah cukup meyakinkan, sekarang Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak sanggup dilakukan hanya dengan sertifikat d ibawah tangan, tetapi harus dengan sertifikat notaril di hadapan Notaris/PPAT.
Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melaksanakan investigasi tanah dan pembayaran pajak transaksi.
Membayar pajak transaksi
Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual ialah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.
Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli dikarenakan telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB ialah sebesar 5% dari nilai transaksi sesudah dikurangi NPOPTKP.
Nah, apabila menurut checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!
Ada lagi 1 yang penting: IMB ! Cek ke dinas tata kota setempat dulu apa tanah yang mau dibeli masuk jalur hijau, alasannya ialah tanah yg masuk jalur hijau tidak akan sanggup dikeluarin IMB nya..
