Prosedur Dan Cara Mengurus Imb Rumah
Kamis, 21 Februari 2019
Cara Mengurus IMB Rumah – mungkin ada diantara anda yang akam membangun rumah Sebelum memulai mendirikan bangunan, maka kita sebagai warga yang taat hukum, mesti mengurus perizinan atau Izin membangun Rumah, Bagaimana Prosedurnya???, okk untuk membantu anda-anda yang akan membangun rumah, maka pada kesempatan kali ini, kami akan share ihwal cara mengurus IMB Rumah. Tujuan diperlukannya IMB yaitu untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga dibutuhkan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah kawasan setempat (kelurahan sampai kabupaten). Dalam pengurusan IMB dibutuhkan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, isu mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, jikalau dokumen lengkap, 5-7 hari lalu akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah sanggup mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas kawasan akan melaksanakan control terencana dan penilaian di lapangan. IMB mempunyai masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang dibutuhkan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB mempunyai masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai Peraturan Daerah No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Secara prinsip, jikalau dokumen lengkap, 5-7 hari lalu akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah sanggup mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas kawasan akan melaksanakan control terencana dan penilaian di lapangan. IMB mempunyai masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang dibutuhkan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB mempunyai masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Contoh Formulir Isian IMB:
Skema Prosedur Perizinan Rumah atau IMB
Biaya Perizinan IMB:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2-
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, jalan masuk dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk diubahsuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Dan untuk pembangunan/renovasi yg dibawah 12m3 tidak perlu, sesuai Peraturan Daerah No.7/1991 :Pasal 17
Kegiatan yang tidak memerlukan izin adalah:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan sangkar pemeliharaan hewan atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.[ki]


