Tata Cara Pengurusan Imb
Kamis, 21 Februari 2019
Secara umum syarat-syarat dan cara mengurus imb renovasi rumah atau berdiri rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas ini:
Mengisi formulir Permohonan Izin.
- Foto Copy surat tanah
- Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, planning utilitas)
- Fotocopy KTP
- Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
- Bukti pelunasan PBB
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) karakter a KepGub DKI No. 76/2000, maka cara mengurus IMB renovasi rumah yang harus dilakukan ialah mengajukan permohonan IMB bagi rumah tinggal di tempat khusus Ibukota Jakarta dan harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
Kedua, fotokopi surat-surat tanah (1 set) yang terdiri dari:
1. Sertifikat tanah.
2. Surat keputusan santunan Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
3. Surat kavling dan Pemerintah Daerah, Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
4. Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
5. Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
6. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
7. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
8. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
9. Surat girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
10. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
11. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
12. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
13. Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 lembar;
14. Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
15. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
16. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di tempat bukan Real Estat dan bukan tempat pemugaran (1 lembar);
17. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di tempat pemugaran golongan A dan B;
18. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang mayoritas lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
19. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
Namun, bagi renovasi rumah kecil atas rumah tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000 juga dimungkinkan untuk mendapat Izin Khusus/Keterangan Membangun yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk menanyakan tata cara/prosedur IMB pada tempat Anda, maka Anda sanggup menanyakannya kepada instasi pemerintah setempat yang mengurus perizinan IMB pada tempat Anda mengenai syarat-syarat dan tata cara mengurus imb renovasi rumah.
Ada beberapa komponen tarif dan biaya terkait tata cara mengurus imb renovasi rumah atau berdiri rumah, yaitu:
- Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
- Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, susukan dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
- Tarif bangunan induk diadaptasi dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
TIDAK SEMUA
Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu memakai IMB. Berikut ini ada beberapa aktivitas yang tidak memerlukan izin:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
- Mendirikan sangkar pemeliharaan hewan atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
- Bangun-bangunan di bawah tanah.
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
- Jika renovasi rumah yang dilakukan tergolong kecil dan bangunan tersebut telah mempunyai IMB, maka tidak perlu mengurus IMB baru. Cukup dengan surat keterangan membangun. Misalnya, renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30% luas bangunan lama.
Luas ruang komplemen juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
- Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50% luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
Lain halnya kalau renovasi rumah yang dilakukan berupa perubahan fasad, tata letak ruangan atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah menyerupai ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30% luas bangunan lama.
Kaprikornus bagi Anda yang ingin melaksanakan berdiri rumah atau renovasi rumah diatas 12 m2 dengan hati tenang, segeralah mengurus IMB-nya terlebih dahulu, kalau tidak, rumah Anda sanggup disegel. Dendanya justru lebih banyak daripada biaya pembuatan IMB. Nah, sudahkah Anda memahami syarat dan tata cara mengurus IMB renovasi rumah atau berdiri rumah?