Tips Pengajuan Kpr Rumah Bekas
Kamis, 21 Februari 2019
Mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) untuk rumah second tentu berbeda mekanisme dengan rumah baru. Ada beberapa kiat yang harus diperhatikan:
Ajukan KPR Setelah Negosiasi HargaMengurus KPR sebaiknya dilakukan sehabis terjadi deal harga dengan penjual. Agar harga tidak jauh berbeda dengan harga pasaran, sebaiknya Anda melaksanakan survei lebih dahulu. Survei serupa juga dilakukan bank dalam memilih plafon KPR.
Setelah perundingan harga selesai, persiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank. Berkas persyaratan pengajuan diserahkan lengkap, semoga proses investigasi dan persetujuan KPR lancar.
Pengecekan NotarisSetelah berkas aplikasi diserahkan, bank akan melaksanakan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, sekaligus memperlihatkan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya akta tanah, IMB, dan PBB. Pengecekan oleh notaris akan memperlihatkan jaminan keamanan sehingga sanggup terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah. Jika surat-surat diragukan, maka notaris berhak menginformasikan pada bank bahwa rumah tidak layak beli sehingga bank akan menolak aplikasi KPR.
Jika berdasarkan notaris surat-surat sudah valid, maka bank akan menilai Anda layak menerima pertolongan KPR, lalu Anda dan penjual akan diundang untuk melaksanakan janji kredit di depan notaris. Setelah itu, bank akan membayar transaksi jual beli ke pihak penjual yang besarnya sesuai dengan batas kredit yang disetujui, dengan nilai 60%-80% dari harga, sesuai taksiran bank. Sisanya Anda sendiri yang harus membayar kepada pihak penjual sebagai DP atau uang muka.
DanaAda dua pengelompokkan biaya yang harus disiapkan oleh pembeli rumah second. Pertama, biaya yang terkait dengan proses KPR (biaya transaksi, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa). Kedua, biaya yang terkait dengan proses transaksi (termasuk di dalamnya Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB). Total biaya komplemen yang harus dianggarkan ialah 5% dari total harga rumah.
Perjanjian TambahanUntuk memperkuat posisi anda dalam hukum, sebaiknya Anda menciptakan perjanjian komplemen dengan penjual, terkait dengan harga yang sudah ditetapkan semoga tidak berubah dan waktu pengosongan rumah oleh penghuni usang atau penjual.
