Syarat Mempunyai Rumah Secara Kpr Bersubsidi - IDRumah Subsidi

Syarat Mempunyai Rumah Secara Kpr Bersubsidi


Perjanjian kesepakatan kredit yaitu persetujuan atau kesepakatan bersama antara bank dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah ditentukan. Sedangkan rincian yang harus disediakan debitur  pada ketika kesepakatan kredit antara lain : angsuran bulan pertama, provisi bank, biaya notaris, APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), penilai (appraiser), biaya premi angsuran kebakaran, angsuran jiwa, biaya tabungan yang diblokir, dan biaya adiministrasi. Penandatangan kesepakatan kredit dilaksanakan didepan notaris, pihak bank dan debitur (pemohon atas KPR). Setelah proses kesepakatan kredit, pihak bank akan menyerahkan kunci rumah melalui pihak develover dan ketentuan angsuran pokok dimulai sesudah dua bulan kemudian. Pada ketika serah terima, diharuskan membawa KTP, dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dan dua buah materai 6000. serta mendapatkan mendapatkan kunci rumah, dokumen informasi acara, satu lembar perjanjian pemasangan pompa dan alat sanitasi, satu lembar formulir komplain, dan dokumen yang dipakai untuk melaporkan ke bab pengelola.
Ada dua poin penting yang perlu ingat dari tindak lanjut sesudah proses kesepakatan kredit. Pada ketika itu, 

Notaris mengingatkan untuk melaksanakan konfirmasi ke developer kapan serah terima bangunan dan kapan penyerahan sertifikat jual beli. Serah terima bangunan dari developer harus dipastikan dan konfirmasi ulang oleh pembeli.

Sebelum proses kesepakatan kredit, pemohon (debitur) tentunya harus memenuhi semua persyaratan administrasi. Jika permohonan pengajuan Uang Muka Kerjasama Bank (PUMP-KB)sudah atau dalam proses pengajuan, penting sekali bagi pemohon untuk mengurus manajemen permohonan KPR kepada bank. Syarat-syarat manajemen hampir sama menyerupai pada ketika pengajuan PUMP kepada Jamsostek, namun biasanya ditambah syarat pelengkap seperti, foto copy buku tabungan di bank. Setelah semua persyaratan kita siapkan dengan baik, waktu yang kita butuhkan untuk mengumpulan semua persyaratan manajemen sesudah booking fee, sekitar 1-2 minggu. Proses konfirmasi dari pihak bank juga tidaklah sulit, pada ketika interview oleh bank, debitur hanya perlu menjawab dengan jujur semua kondisi finansial kita.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan diurus oleh developer perumahan yang kita ambil, sesudah uang tanda jadi (booking fee) dan Down Payment (DP) dibayarkan, maka biasanya proses berikutnya yaitu pengumpulan persyaratan manajemen KPR. Marketing perumahan biasanya akan mengajukan KPR ke dua atau tiga bank sekaligus (paralel). Tujuan utamanya yaitu menciptakan backup bila pengajuan KPR ke suatu bank tidak berhasil, developer perumahan juga menginginkan pengajuan KPR diterima oleh bank, alasannya yaitu hal itu artinya proses penjualan rumah telah closing.

Persyaratan manajemen KPR berbeda tergantung dengan status pemohon menyerupai Karyawan, wiraswasta atau profesional. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus manajemen KPR yaitu menyerupai :

Karyawan :
  • Foto copy KTP suami dan istri.
  • Pas photo Suami dan Istri 3×4.
  • Foto copy surat nikah.
  • Foto copy kartu keluarga.
  • Slip honor bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Aktif Kerja.
  • Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
  • Surat keterangan penghasilan pelengkap di cap dan tandatangan pemerintah setempat dilampirkan rincian penghasilan (3 bulan terakhir ) bagi karyawan yang kurang memenuhi jumlah penghasilan memadai.
  • Foto copy NPWP dan SIUP Perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa mengeluarkannya, maka perusahaan menciptakan surat pernyataan keberatan mengeluarkan NPWP dan SIUP.
Wiraswasta :
  • Foto copy KTP suami dan istri.
  • Pas photo suami dan istri 3×4.
  • Foto copy surat nikah.
  • Foto copy kartu keluarga.
  • Foto copy NPWP dan SIUP.
  • Rekening koran atau tabungan bank (3 Bulan Terakhir).
  • Surat keterangan penghasilan di cap dan tandatangan pemerintah setempat.
  • Laporan Keuangan (1 Tahun terakhir ).
  • Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
Profesional :
  • Foto copy KTP suami dan istri.
  • Pas photo suami dan istri.
  • Foto copy surat nikah.
  • Foto copy kartu keluarga.
  • Rekening koran atau tabungan bank (3 Bulan Terakhir).
  • Buku tabungan di bank sesuai jenis tabungan pada bank penerbit KPR.
  • Surat Ijin Praktek dari Institusi pemerintah terkait.
Setelah dokumen kita serahkan ke bank melalui pengembang/developer perumahan tentunya, pihak bank akan melaksanakan checking ke Bank Indonesia (BI) berafiliasi dengan status kita (nama kita). Kredibilitas keuangan kita diuji di sini. KPR akan sulit disetujui apabila kita mempunyai track record jelek di peminjaman bank, kartu kredit, dsb.

Pihak bank akan menghubungi kita untuk mengabarkan hasil BI checking, melaksanakan konfirmasi dan interview dalam upaya memproses lebih lanjut pengajuan KPR kita. Biasanya pihak bank akan meminta pelengkap dokumen apabila dirasa masih ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial kita menyerupai surat penghasilan tambahan. Bantu pihak bank untuk melengkapi dokumen kita dengan cepat, dan selalu jujurlah kepada mereka terhadap kemampuan finansial kita. Intinya jalin komunikasi dengan pihak bank yang membantu mengurus KPR kita.

Rule umum untuk jumlah sumbangan yang disetujui oleh bank adalah, apabila kekuatan finansial (pendapatan) bulanan kita 3x jumlah pembayaran kredit bulanan. Kaprikornus bila cicilan KPR kita perbulan Rp. 5 juta, itu artinya pendapatan perbulan kita minimal Rp. 15 juta. Pihak bank akan menghubungi kita lagi apabila pengajuan KPR kita diterima. Dan mereka biasanya meminta kita mengisi formulir persetujuan KPR. Namun berbeda kalau kita akan mengambil KPR bersubsidi bagi penghasilan rendah, jumlah penghasilan maksimal 3,5 juta perbulan.
Kabar yang menggembirakan bagi teman yang menginginkan rumah murah, kini Kementerian 

Perumahan Rakyat mempunyai jadwal KPR FLPP yang sanggup teman miliki dengan harga dan cicilan terjangkau. KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap melalui jadwal KPR bersubsidi pemerintah. Beberapa persyaratannya antara lain:
  1. Belum pernah mempunyai rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi melalui surat pernyataan belum mempunyai rumah.
  2. Penghasilan pokok maksimal Rp 3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 5,5 juta untuk Rusun.
  3. Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
  1. Rumah tapak dengan luas tanah maksimal 72 m2.
  2. Rumah susun berukuran antara 21 m2 hingga 36 m2.
KPR bersubsidi dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka diubahsuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, dengan periode masa cicilan antara 5 hingga dengan 25 tahun.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel