Membeli Tanah Berstatus Diagunkan Di Bank
Kamis, 21 Februari 2019
Kasus berikut bukan tak mungkin dialami oleh Anda. Sebutlah si Rudi, misalnya, hendak membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan ganjal hak milik (rumah). Namun demikian, menurut isu dari penjualnya, sertifikat rumah masih dijaminkan ke bank alasannya ialah penjual dikala membeli rumah tersebut dengan cara KPR.
Pada dasarnya, Rudi mengaku sudah baiklah atas harga jual rumah tersebut. Sementara penjual memintanya untuk melaksanakan pelunasan lebih dulu atas sisa utangnya di bank. Besarnya utang kurang lebih setengah dari harga jual yang telah disepakati. Nah, bagaimanakah sebaiknya langkah yang harus Rudi lakukan terkait rencana pembelian tanah tersebut?
Berdasarkan pola uraian Rudi di atas, intinya Rudi hendak melaksanakan pembelian atas rumah yang sedang dijaminkan di bank. Untuk kasus menyerupai ini, pertama-tama, calon penjual harus mengurus pelunasan utang di bank.
Setelah pembayaran atas sisa utang, biaya-biaya, dan denda atau pinalti, bank akan mengembalikan dan menyerahkan sertifikat orisinil kepada penjual termasuk surat keterangan lunas. Hal itu termasuk surat roya dari bank untuk menghapus hak tanggungan yang telah dibebankan atas rumah.
Dalam kasus ini, ada baiknya Anda melaksanakan cek atas keterangan dari penjual tersebut ke bank bersangkutan dan BPN. Pengecekan itu untuk mengetahui rumah tersebut tengah dalam dilema atau tidak. Jika keterangan penjual rumah benar, serta rumah tidak dalam proses sengketa, maka Anda sanggup berkoordinasi dengan bank, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan penjual supaya waktu pelunasan sanggup dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) rumah.
Pun, ada baiknya, Anda memakai jasa PPAT rekanan bank yang dipakai penjual waktu membeli rumah tersebut dengan KPR. Tentunya, hal ini supaya mempermudah pengecekan sertifikat sebelum tandatangan AJB.
Namun, apabila tidak sanggup dilakukan pada hari bersamaan, maka Anda dan penjual melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah tersebut di depan notaris pada dikala Anda membayar sebagian harga jual beli untuk pelunasan KPR.
Adapun isi dari PPJB pada pokoknya ialah penjual dan pembeli setuju mengikatkan diri untuk melaksanakan jual beli atas rumah, serta Ibu melaksanakan pembayaran sebagian atas harga jual tanah tersebut. Penandatanganan AJB dilakukan sesudah sertifikat keluar dan hak tanggungan telah dihapus. Setelah pelunasan di bank selesai, barulah sanggup dilakukan penandatanganan sertifikat jual beli rumah tersebut.
